[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

ORI SULTRA PANEN ADUAN

 *Soal Kinerja Timsel Kabupaten/Kota



Kendari. pasca pengumuman berkas calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sultra Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara langsung kebanjiran aduan dari calon-calon anggota KPU Kabupaten/Kota yamg merasa di rugikan dalam tahapan seleksi berkas.
         Kepala Perwakilan ORI Sultra, Aksah mengungkapkan, sejak pagi setelah nama calon anggota KPU yang lolos berkas di umumkan, laporan terus berdatangan. Semua laporan menyakut kinerja Tim Seleksi (Timsel) KPU Kabupaten/Kota yang terkesan tidak Profesional, meng-gugurkan pendaftar dengan alasan yang tidak rasional.
          "Timsel KPU muna misalnya. berdasarkan hasil klarifikasi para pelapor sendiri terhadap Timsel, mereka (pelapor) di gugurkan hanya karena melampirkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) sementara.
            Bagi pelapor ini alasan mengada-ada, tidak rasioanal, karena karena tidak mengakui bukti domisili yang dikeluarkan oleh dinas catatan sipil setempat sebagai dokumen identitas diri sementara, menunggu KTP Elektronik yang sementara di proses," tutur Aksah, saat ditemui di Kantornya (15/4).
            Bagi Aksah, apa yang dilakukan Timsel KPU Muna dengan meng-gugurkan pendaftar karena KTP yang dikeluarkan dinas catatan sipil (Capil), diluar kewenangan Timsel sebab yang berkewenangan menyatakan berlaku atau tidak KTP sementara adalah instansi terkait yang mengeluarkannya.
           "Berdasarkan kajian sementara kami, Timsel KPU Muna sepertinya keliru dengan tidak mengakui keabsahan dokumen yang dikeluarkan Capil dalam hal ini KTP sementara. Kalau memang betul alasan timsel seperti itu, makan itu bertentangan dengan Undang-Undang  No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan", katanya.
            Selain Timsel KPU Muna , ORI Sultra juga menerima laporan tentang kinerja Timsel KPU Kota Kendari. menurut Aksah , berdasarkan laporan masuk dari pendaftar calon anggota KPU Kota Kendari  yang digugurkan, kasusnya cukup menggelitik .
           "Beberapa pelapor di gugurkan karena tidak mengisi form surat pernyataan mengundurkan diri dari  keangotaan partai politik , jabatan politik,  jabatan dinas pemerintahan dan badan Usaha milik Negara/Daerah pada saat mendaftar  sebagai calon. Sementara, status pelapor sedang tidak menduduki jabatan seperti yang disebutkan dalam persyaratan itu," terang Aksah.
           Menyikapi laporan tersebut, Aksah menyatakan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasinya atas laporan atau aduan yang masuk.
          "kami kan menyurati timsel KPU Muna dan Timsel KPU Kota Kendari . Klarifikasi yang kami butuhkan dari ke dua Timsel ini bukan hanya menyakut dua hal tadi, melaikan termasuk laporan lain yang masuk , seperti , ada beberapa pendaftar KPU  Muna yang diloloskan padahal mereka telah di pidana dengan ancaman Lima tahun penjara, termasuk laporan tentang ketua Timsel KPU yang kedapatan bertemu denagan beberapa calon anggota KPU Muna ."
           "selain itu, kami juga akan meminta klarifikasi dari Timsel KPU Kota Kendari tentang adanya laporan bahwa diantara yang dinyatakan lolos berkas, merupakan pengurus partai dan pernah nyaleg empat tahun yang lalu. Surat panggilan terhadap Timsel-timsel sementara ini di konsep . Insallah Besok (hari ini,red) suratnya sudah dikirim, ditebuskan ke ORI Pusat, KPU Pusat, KPU Provinsi, dan DKPP di Jakarta,"tegasnya.jie

Sumber : RAKYAT SULTRA

Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter