[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

ORI mengaku membaiknya pelayana publik

* Kecuali BPN masihn ada Calo

Kendari- beberapa hari belakangan ini, pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ternyata sedang intens melakukan supervisi pelayanan publik yang di dilakukan beberapa instansi Kota Kendari, mulai dari Dukcapil, Samsat, BPN, RSUD Abunawas, Kantor urusan Agama Poasia, lapas kelas II, Unit pembuat SIM satlantas Polresta Kendari dan Kantor Imigrasi.

Hasilnya pun disampaikan secara terbuka di seminar supervisi pelayan publik kamis (20/6) di slah sat6u hotel di Kendari. Fokus penilaian pelayan publik yang dilakukan menyangkut, standar waktu penyelesaian pelayan, maklumat pelyanan, mekanisme pembayaran, kotak pengaduan, ruang tunggu, sistem antrian, seta keberadaan calo yang berkeliaaran, maasing-masing poin tersebutb menjadi catatan bagi Ombudsman dalam memberikan penilaian kelayakan dalam pemberian pelayan publik. dalam kegiatan seminar tersebut hadir masing-masing instansi publik masing-masing, Direktur RSU Abunawas, Dr. Asrida, badan Penyelenggara perizinan, Salahudin, satlantas Polresta Kendari, Wirya, Perwakilan lapas kelas II A kota kendari, Herianto dan Lukman Amin, Dinas Dukcapil, Muhammad Rizal, Kantor Imigrasi, Aksan. kecuali Badan Pertanahan Nasional, tidak menghadiri undangan Ombudsman tersebut.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh anggota Ombudsman RI bagian Pengawasan, Pranowo Dahlan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara , Aksah, menyampaikan secara umum , seluruh instansi sudah menunjukkan kemajuan berarti dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat " secara umum, Ombudsman menemukan kemajuan berarti di beberapa instansi, baik secara sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan, walaupun masih ada beberapa yang masih kurang secara pelayanan" katanya.

Kepala -perwakilan ORI Sultra, ini juga tidak mampu menyembunyikan kekesalannya kepada Badan Pertanahan Nasioanal Kota Kendari, yang tidak bersededia hadir dalam kegiatan tersebut, menurut pihaknya  akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam catatan Ombudsman, BPN ini ada beberapa hal yang menjadi catatan diatanranya masih adanya pelanggaran pembuatan sertifikat, masih ada transaksi-transaksi liar yang dilakukan. kemudian masih banyaknya calo dalam pengurusan-pengurusan, sehingga tidak bisa untuk tidak hadir, tidak mungkin dalam satu kantor tidak ada yang hadir," kesalnya.


Sumber : Kendari Pos

Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter