[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

Tarif Angkot menyalahi keputusan Menteri

Kendari-keputusan pemerintah Kota Kendari tentang penyusuaian tarif angkutan kota (Angkot) menyalahi keputusan menteri perhubungan Republik Indonesia. hal itu disampaikan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Aksah, di kantornya, Selasa (25/6).

Menurutnya tarif angkutan kota untuk umum di kota Kendari sebagai mana keputusan Pemerintah Kota Kendari bersama pihak-pihak terkait, naik 56 % dari Rp. 2.500 menjadi Rp. 3.900 sedangkan untuk Mahasiswa naik sebesar 25 % dari Rp.2000 menjadi Rp.2.500 " kenaikannya sangat tinggi, tidak sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan yang menegaskan bahwa kenaikan tarif angkutan antara 15 hingga 20 %," turunnya.

Aksah menyarankan agar pemerintah Kota Kendari bersama Organda serta DPRD kota Kendari dapat mninjau kembali keputusan tersebut karena memberatkan masyarakat.

dikatakan, Organda seharusnya bersikap bijak dalam mengusulkan kenaikan tarif angkot dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna jasa. Pemerintah kota Kendari pun, kta dia, tidak serta merta mengakomodir apa yang diusulkan pihak Organda. "kasian masyarakat, sudah jatuh tertimpa tangga pula,  sudah menanggung beban kenaikan tarif air yang begitu tinggi, harga sembako di pasaran naik,  di perparah lagi dengan kenaikan tarif angkot yang tidak rasional," katanya.

Ia meyakini, keputusan menteri dengan membatasi kenaikan tarif angkutan sampai 20 % sudah melalui analisa matang dengan mempertimbangkan kepentingan sopir dan penumpang. " untuk apalagi pemerintah menaikan tarif melebihi yang sudah ditentukan. Ini namanya maladministrasi," tandasnya.

Karena itu, Aksah menyarankan agar pemerintah kota kendari agar segera meninjau kembali kenaikan tarif angkutan tersebut.

salah satu penumpang angkot La Asri mengatakan, pihaknya merasa sangat keberatan dengan adanya penetapan tarif angkotn Kendari yang baru.

"saya merasa sangat keberatan dengan adanya tarif baru ini. kalau kita mengacu dengan aturan yang ada, kenaikan tarif angkutan darat tidak boleh melebihi 20 %" jelasnya, selasa (25/06) tarif yang ditetapkan saat ini, kata dia, sebesar Rp. 3.900 bagi umum dan Rp.2.500 bagi Mahasiswa melebihi persentase yang di gariskan Menteri perhubungan.

"saya berharap keputusan tarif baru ini dikaji kembali," ujarnya.

secara terpisah, Anggota Komisi III  DPRD Kota Kendari Muh. Yahya menegaskan, penetapan tarif angkot baru memang perlu dilakukan, tetapi tidak harus memberatkan masyarakat. makanya, perlu kajian yang benar-benar baik ketika menetapkan kenaikan angkot ini.

kalau mengacu pada himbauan pemerintah pusat, dalam kenaikan tarif angkot tidak melebihi 20% dari tarif awalnya. tetapi kalau melhat kondisi lapangan, baiknya tarif untuk umum sebesar Rp.3.500 dan Mahasiswa dan siswa sebesar Rp.2.500. "kalau diterapakan, kenaikannya sekitar 40% dan tidak terlalu merasa memberatkan masyarakat.


Sumber : Rakyat Sultra

Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter