Wali Kota Baubau Penuhi Panggilan ORI
Tampak Dari kiri Kepala perwwakilan bersama Asisten, dan Wali kota Baubau bersma staf |
Kendari – Wali Kota Baubau, A.S. Tamrin, Kamis (13/6/2013), sekitar Pukul 14.00 Wita, tiba di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Wali Kota pengganti M.Z. Amirul Tamim itu menghadiri undangan ORI Perwakilan Sultra guna memberikan klarifikasi atau penjelasan secara langsung terkait kebijakan mutasi ratusan pejabat birokrasi pemerintahan di wilayah pemerintahannya.
A.S. Tamrin diadukan ke ORI Perwakilan Sulawesi Tenggara oleh Forum Penyelamat Daerah (FPD) Kota Baubau. Forum ini beranggotakan sejumlah mantan pejabat eselon II, III, dan IV lingkup Pemerintah Kota Baubau yang dalam mutasi besar-besaran yang dilakukan A.S. Tamrin tidak lagi menduduki jabatan eselon alias di-nonjob.
Sebelumnya, ORI Perwakilan Sultra telah meminta klarifikasi langsung dengan Sekretaris Kota Baubau selaku Ketua Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan Sekretaris Tim Baperjakat Kota Baubau.
Usai meminta klarifikasi kepada Wali Kota Baubau, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Sultra, Aksah, menjelaskan bahwa untuk sementara pihaknya belum bisa menarik kesimpulan karena masih ada dokumen yang dibutuhkan dari Pemerintah Kota Baubau terkait proses mutasi tersebut. Dokumen itu berupa hasil telaah Tim Baperjakat dan riwayat karier PNS yang sekarang mendapat promosi menduduki jabatan eselon II, III, dan IV lingkup Kota Baubau.
“Kami masih membutuhkan dokumen tambahan berupa hasil telaah Tim Baperjakat dan riwayat karier PNS yang mendapat promosi menduduki jabatan eselon II, III, dan IV. Termasuk kami meminta dokumen berupa persetujuan gubernur dan izin Rektor Unhalu terkait adanya dosen Unhalu yang diangkat sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Kota Baubau,"
"Tadi Pak Wali Kota telah menyanggupi dan langsung memerintahkan jajarannya untuk memberikan dokumen tersebut kepada kami dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Yang pasti, lanjut Aksah, pertemuan dengan Wali Kota Baubau tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah ketentuan regulasi yang mengatur tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 jo Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
Sebab, menurut Aksah, dalam Pasal 10 ketentuan tersebut, ada syarat-syarat seorang PNS dapat diberhentikan dari jabatan struktural. “Nah, yang kami klarifikasi kepada Pak Wali Kota Baubau tadi adalah tentang syarat-syarat ini. Apakah para pelapor ini dinonjob sudah sesuai dengan syarat-syarat ini atau tidak,” jelasnya.