[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

Honorer K2 di Kendari Masih Bermasalah

Kendari,
Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) yang dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bulan lalu, masih menuai banyak masalah. pasalnya, ada beberapa daerah yang datanya bermasalah yang akan diferivikasi kembali oleh masing-masing daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra (ORI Sultra) Nazarudin, mengatakan, ada beberapa Daerah yang sampai sejauh ini masih mengalami maslah. Daerha yang di maksud adalah Kabupaten Buton Utara (BUTUR) KOnawe, Kolaka, Konsel dan Kota Kendari. terkait dengan itu, banyak tenaga Honorer K2 yang dinyatakan lolos pada bulan lalu harus menunggu hasil ferivikasi dari (BKD) masing-masing Daerah.

"ORI perwakilan Sultra sudah melakukan Investigasi di daerah tersebut untuk memperoleh kebenaran informasi yang telah di sampaikan oleh Masyarakat. Hasil Investigasi kami di lapangan, di temukan banyak tenaga Honorer K2 yang lolos K2 bulan lalu yang jarang masuk kantor. sementara, yang sering masuk kantor yang biasa dibilang sudah lama mengabdi, tapi tidak lulus" kata Nazarudin.

Ditambahkan, data tenaga Honorer K2 yang bermasalah, akan kami kirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Makassar dan akan diteruskan kepada panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk segera di proses sesuai data yang sebenarnya.

"kejadian di kab Muna baru-baru ini terkait masalah K2, ORI sultra sendiri sudah melakukan Investigasi lapangan. hasil investigasi kami di lapangan, Pelapor tidak mau memberikan data hasil laporan mereka, pihaknya, tidak ketemu dengan kepala BKD Muna mengingat, Kepala BKD Muna bagian dari Sistim itu. sampai sejauh ini tenaga Honorer K2 yang lolos di Kab. Muna belum dikirim datanya di BKN pusat karena masih di ferivikasi kembali", lanjut Nazarudin.

sekedar di ketahui, pihak yang dinyatakan lulus dan meluluskan para CPNS bisa di kenakan pidana jika ditemukan pelanggaran administrasi dalam perekrutan CPNS karena hal itu di atur dalam Undang-undang. 

Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter