[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

ORI Periksa Sekda Konut

KENDARI, BKK - Ombudsman REpublik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut) Aburaera menyangkut mutasi massal beberapa pejabat di daerah tersebut, Rabu (27/5).
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sultra Aksah mengaku, dari keterangan Sekda mutasi di Konut baik struktural maupun fungsional tidak dilakukan dengan sistem merit. Dalam memutasi pejabat, lanjut Aksah, Pemda Konut masih menggunakan pola lama.
"Hanya ada SK dari Bupati sebagai tim pemeriksa dan mereka membuat hasil resume pemeriksaan, pertimbangan dan kemudian melakukan mutasi," bebernya.
Menurut Aksah, cara seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 13 tahun 2014.
Oleh Ombudsman, SK Bupati itu tentang pembentukan sim pemeriksa justru sebetulnya cacat yuridis. Karena, masih menggunakan dasar UU 32 tentang Pemda yang saat ini sudah dicabut digantikan dengan UU tahun 2014.
Selain itu, lanjut Aksah, Pemkab Konkep masih menggunakan UU nomor 8 tahun 74 tentang pokok kepegawaian junto UU 23 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian untuk melakukan mutasi.
'Itu sudah kadaluarsa. Sudah dicabut dengan UU nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, sehingga dinyatakan cacat yuridis dan prosesnya bertentangan dengan UU ASN," bebernya.
Meski begitu, Aksah mengaku, belum bisa mengambil kesimpulan terhadap keterangan Aburaera, Pihaknya, tambah Aksah masih akan memanggil Bupati Konut Aswad Sulaiman untuk dimintai keterangannya.
"Kita sudah mintai keterangan sekdanya. Nanti dalam waktu dekat kita akan panggil Bupati Konut," tuturnya.
Diberitakan, Aswad Sulaiman dilaporkan ke ORI Perwakilan Sultra karena diduga melanggar uu ASN telah melakukan mutasi massal tanpa prosedural.
Dugaan ini, disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksah, selasa (5/5). Mantan wartawan ini mengaku, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga pada 24 April 2015 lalu.
Dari dokumnen yang disampaikan pelapor, beber Aksah, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengangkatabn pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemkab Konut.
Oleh Aksah, Aswad Sulaiman diduga telah melanggar UUASN nomor 5 tahun 2014 tentang pengangkatan pejabat struktural dan fungsional dan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipili Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 13 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengankatan pejabat struktural.
"Mereka (Aswad, red) masih menggunakan sistem lama tapi itu sudah tidak berlaku lagi semenjak UU ASN mulai diterapkan," ungkap Aksah.
Aksah menguraikan, pengankatan pejabat struktural dan fungsional harus dilakukan dengan cara terbuka dan diseleksi berdasarkan kualifikasi serta kompetensinya.
"Jadi, pengangkatan itu bukan atas dasar suka tidak suka. Sesuai aturan baru, pemerintah harus terbuka dalam mengangkat pejabat. Menurut saya, ini merupakan sebuah pelanggaran," tegasnya.
Mengenai mutasi itu, Bupati Konut Aswad Sulaiman membantah kalau dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pada aat melakukan mutasi massal beberapa waktu lalu.
Ditemui seusai menjalani fit and propertest 


Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter