[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

Peraturan Perundangan



UU RI No 25 Tahun 2009
(PELAYANAN PUBLIK)
(MAKSSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP) 

Pasal 2 : (Maksud)
UU tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan peyelengara dalam pelayanan publik. 

Pasal 3 : (tujuan)
Tujuan tentang pelayanan publik adalah :
a.       Terwujunya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak , Tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Pelayanan Publik;
b.      Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asa-asas umum pemerintahandan koperasi yang baik;
c.       Terpenuhinya penyelengaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perUndan-Undangan;
dan
d.      Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi mayarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 4 : (Asas) 

Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan :
a.       Kepentingan umum;
b.      Kepastian hukum;
c.       Kesamaan hak;
d.      Keseimbangan hak dan Kewajiban;
e.      Keprofesionalan;
f.        Partisipatif;
g.       Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif;
h.      Keterbukaan;
i.         Akuntabilitas;
j.        Fasilitas dan perlakuan khususbagi kelompok rentan;
k.       Ketepatan waktu; dan
l.         Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 

Pasal 5 : (ruang Lingkup) 

(1.)  Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
(2.)  Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, Pekerjaan, dan usaha, tempat tinggal, Komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
(3.)  Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.       Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber  dari  anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.      Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pendirinya sebagian atau  selurunya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c.       Pengadaan dan penyaluran publik yang  pembiyaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perUndang-Undangan.
(4.)  Pelayanaan atas jasa publik sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) meliputi :
a.       Penyediaan jasa Publik Oleh Instansi  Pemerintah yang sebagian atau  seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.      Penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan Negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
c.       Penyediaan jasa publik yang pembiyayaannya ttidak bersubr dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tettapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditettapkan dalam peraturan perundan-undangan.
(5.)  Pelayanan publik sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) harus memenuhi skala kegiatan yang didasaran pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalamkegatan elayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik.
(6.)  Ruang lingkup sebagaiman dimaksud pada ayat (5) di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
(7.)  Pelayanan Administratif bagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.       tindakan Administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan di atur dalam peraturan perUndang-Undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hart benda warga negara.
b.       Tindakan Administratif oleh instansi nonpemeritah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perUndang-Undangan serta di terapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelaayanan.

Komentar
0-

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter