[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

Pemkot Baubau Diminta Tak Benturkan Warga dengan Investor


KENDARINEWS.COM: Pemeirntah Kota (Pemkot) Baubau, diminta untuk tidak membenturkan warga dengan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS), perusahaan yang mengeksploitasi tambang nikel di dalam kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Sorawoli. Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada di Kendari, Selasa (19/3/2013).

“Pemkot Baubau, perlu mempertimbangkan aspirasi warga di sekitar kawasan tambang yang menolak aktifitas perusahaan tambang nikel oleh PT BIS, terutama jalan akses keluar masuk mobil pengangkunt tanah nikel termasuk alat berat yang melewati perkampungan warga,” kata Nursalam.

Nursalam menyampaikan permintaan tersebut menyusul keberatan warga Lea-lea dan Lowu-lowu atas beroperaisnya PT BIS, yakni pebukaan akses jalan dari lokasi penambangan nikel menuju pelabuhan yang melewati perkampungan warga dua kelurahan tersebut. Menurutnya, aktifitas perusahaan yang mengangkut nikel dari lokasi penambangan menuju pelabuhan akan menimbulkan polusi udara dua kelurahan tersebut.

Selain itu, lumpur tanah dari lokasi penambangkan nikel sering meluber ke laut saat terjadi hujan, sehingga area bidudaya rumput laut warga sekitar menjadi tercemar. Dampaknya, warga sekitar harus kehilangan sumber mata pencaharian. “Pemkot Baubau perlu mencarikan solusi terbaik dalam menyingkapi aspirasi warga dua kelurahan itu, sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Nursalam dapat memahami kebijakan Pemkot Baubau memberikan izin kepada PT BIS untuk mengelola tambang nikel di kawasan itu. Sebab kehadiran perusahaan tersebut juga sangat dibutuhkan dalam rangka menambah pendapatan asli daerah. Namun di sisi lain, warga setempat dan lingkungan sekitar juga tidak boleh dibiarkan terganggu karena hal itu akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat setempat dan kerusakan lingkungan termasuk ekosistem.

“Jangan menjadikan perolehan PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai alasan untuk mengabaikan aspirasi warga di sekitar kawasan tambang," katanya.

Nursalam menjelaskan, kasus yang menimpa warga kota Baubau khususnya di Lea-lea dan Lowu-lowu juga dialami warga di beberapa kabupaten lain di Sultra, seperti Konawe Utara, Konawe Selatan, Buton dan Bombana. Berbagai kasus tersebut terjadi kata dia, akibat para bupati dan walikota yang mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa melalui analisis mengenanai dampak lingkungan yang akurat.

Dia mengatakan, aktifitas sejumlah perusahaan pemegang IUP nikel yang ada, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang cukup serius. Sejumlah sumber mata air di dalam kawasan penambangan nikel, telah tertutup tanah yang meluber dari kawasan penambangan nikel.

“Warga yang bermukim di sekitar kawasan tambang, saat ini sudah menjerit kesulitan air bersih saat musim kemarau. Padahal, sebelum ada aktifitas pertambangan, warga tidak pernah mengalami kesulitan air bersih,” katanya. (Mas’ud)


Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter