Abunawas Didemo Karena Sudah Berpartai Lalu Jadi Pejabat Lagi
KENDARINEWS.COM: Puluhan mahasiswa yang menamakan diri, Suara Masyarakat Sulawesi Tenggara (Suara Sultra), melakukan aksi demo di kantor DPRD provinsi sultra, Selasa (23/7/2013). Mereka menuntut Lukman Abunawas, yang pernah menjadi pengurus Parpol mestinya sudah diberhentikan sebagai PNS.
“Pelantikan mantan Bupati Konawe, Lukman Abunawas, sebagai Kepala badan Diklat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perlu ditinjau ulang. Hal itu terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lukman Abunawas, yang pernah menjadi anggota/pengurus partai Politik (Parpol),” kata Zulhan koordinatot aksi.
Dalam orasinya, mahasiswa tersebut mengungkapkan, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 43 tahun 1999 dan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2004, Lukman Abunawas, yang pernah menjadi pengurus Parpol mestinya sudah diberhentikan sebagai PNS, tetapi kenyataannya, Lukman Abunawas, tetap aktif sebagai PNS bahkan dilantik sebagai Kepala badan Diklat Provinsi Sultra. Ini merupakan salah satu indikasi ketidak patuhan warga negara terhadap UU maupun peraturan pemerintah tersebut.
Kelompok mahasiswa itupun mendesak DPRD Provinsi Sultra, untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama dengan pihak terkait dengan pelantikan, Lukman Abunawas. Status kepegawaian, Lukman Abunawas, tersebut juga terindikasi adanya kerugian negara, sehingga perlu diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Ketua DPRD Provinsi Sultra, LM Rusman Emba, yang menemui kelompok mahasiswa tersebut juga mengungkapkan, Lukman Abunawas, yang pernah menjabat sebagai pengurus Parpol memang idealnya harus mundur sebagai PNS.
Pihak DPRD dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkatan (Baperjakat), untuk dimintai keterangan terkait status, Lukman Abunawas tersebut.
“Kami akan undang pihak Baperjakat untuk dimintai penjelasan mengenai pertimbangan mereka terkait, Lukman Abunawas, yang kemudian dilantik sebagai Kepala Badan Diklat,” pungkas LM Rusman Emba.(Mas’ud)
Sumber :