[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

KOMISI II DPR RI MENDUKUNG PENUH PENGUATAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

JAKARTA- Komisi II DPR RI mendukung penuh penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Diharapkan dengan adanya revisi Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia ini ORI mampu memberikan sanksi tidak hanya rekomendasi.
Anggota Komisi II DPR, Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan Ombudsman RI harus bisa memberikan sanksi, tidak hanya rekomendasi. “Ombudsman RI harus dikuatkan menjadi eksekutorial. Percuma saja kalau Ombudsman hanya punya rekomendasi, tapi tidak bisa memberikan sanksi,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Ombudsman RI di Gedung DPR, Rabu (10/6).
Maka dari itu, dirinya mendukung penuh revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk lebih memperkuat wewenang Ombudsman RI. “Saya siap duduk bersama Ketua Ombudsman RI untuk membahas revisi Undang-undang untuk meningkatkan wewenang Ombudsman RI,” imbuh Ammy.
Di samping itu, Ammy juga mengusulkan perlunya Ombudsman RI menyiapkan struktural kelembagaan Ombudsman untuk membentuk kantor perwakilan di tingkat kota/kabupaten. Menurut dia, di tingkat kota/kabupaten banyak sekali terjadi maladministrasi, misalnya saja praktik pungli. “Kalau perwakilan Ombudsman bisa sampai tingkat kota/kabupaten masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan publik. Ombudsman RI juga harus gencar melakukan sosialisasi terkait lembaga Ombudsman RI dan pelayanan publik,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan Ombudsman RI bisa menguatkan posisi di bagian pencegahan. “Ombudsman RI tidak bisa memberikan sanksi tak ubahnya seperti ‘gigi susu’, tidak bisa menggigit. Untuk itu perlu adanya penguatan di bidang pencegahan,” ujar dia.
Untuk itu di tahun 2016 nanti, Arteria berharap Ombudsman RI bisa lebih masif di bidang pencegahan. Hal ini menurutnya untuk mewujudkan Nawacita ke 2 yang out put-nya adalah perbaikan kualitas pelayanan publik.
Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya akan membentuk tim kecil. “Kami akan membentuk tim kecil untuk melihat bagian mana saja yang harus diperkuat,” ujar dia. Ia menambahkan pihaknya berterima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh Komisi II DPR.
Rapat yang agenda utamanya membahas rancangan anggaran tahun 2016 ini dipimpin oleh Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman. “Bulan Agustus 2015 nanti akan kita bahas lebih dalam tentang penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” kata dia.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman RI memaparkan sejumlah program yang telah dilaksanakan selama tahun 2014 sampai triwulan pertama 2015.
Dari paparan yang disampaikan Ombudsman RI tentang program tahun 2016, Komisi II DPR menyetujui Pagu Indikatif ORI Tahun 2016 sebesar Rp 146.332.581.000, yang akan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam dua program yang akan dilaksanakan Ombudsman RI pada Tahun 2016, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya dan Program Pengawasan Pelayanan Publik.
“Namun demikian untuk rincian alokasi anggaran berdasarkan program, Komisi II DPR RI akan membahasnya secara lebih mendalam pada pembahasan Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Sementara) Tahun 2016 pada RDP yang akan datang,” imbuh Rambe.
Ia melanjutkan, terhadap usulan kebutuhan tambahan anggaran Ombudsman RI Tahun 2016 sebesar Rp152.667.419.000,-, Komisi II DPR RI meminta kepada Ombudsman RI untuk menyampaikan data yang lebih terperinci terkait pengalokasian bagi anggaran tambahan tersebut, untuk dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Pagu Anggaran (Pagu Sementara) Tahun 2016 pada RDP yang akan datang. (Humas ORI)

Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter