Ketua Timsel KPU Konawe Dilapor di Polda
KENDARINEWS.COM: Ketua Tim Seleksi calon komisioner KPU Konawe Satria diduga telah melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada pasal 372-378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dalam proses perekrutan dan seleksi calon anggota KPU Konawe periode 2013-2018. Demikian dikatakan laode Songko di Kendari, (17/5/2013).
"Tim seleksi KPU Konawe sulit menghasilkan calon anggota KPU yang kredibel dan bertanggungjawab kalau kemudian proses perekrutan dan seleksi banyak menyalahi aturan, bahkan diduga kuat melakukan pelanggaran pidana terhadap para peserta seleksi,"tegas Ongko.
Dikatakan, kliennya, Mutakin Sidik telah melaporkan peristiwa tersebut di direktorat reskrimus Polda Sultra, "Saya meminta agar polda Sultra meindaklanjuti laporan klien saya Mutakin Sidik atas dugaan tindak pidana perekrutan dan seleksi Calon anggota KPU Konawe," pintahnya.
Dia berharap agar ketua Timsel calon anggota KPU Konawe Satria segera diperiksa untuk kemudian mengambil langkah-langkah hukum sesuai yang diatur dalam undang-undang. tutupnya. (Mas'ud)
sumber : KENDARINEWS.COM
"Tim seleksi KPU Konawe sulit menghasilkan calon anggota KPU yang kredibel dan bertanggungjawab kalau kemudian proses perekrutan dan seleksi banyak menyalahi aturan, bahkan diduga kuat melakukan pelanggaran pidana terhadap para peserta seleksi,"tegas Ongko.
Dikatakan, kliennya, Mutakin Sidik telah melaporkan peristiwa tersebut di direktorat reskrimus Polda Sultra, "Saya meminta agar polda Sultra meindaklanjuti laporan klien saya Mutakin Sidik atas dugaan tindak pidana perekrutan dan seleksi Calon anggota KPU Konawe," pintahnya.
Dia berharap agar ketua Timsel calon anggota KPU Konawe Satria segera diperiksa untuk kemudian mengambil langkah-langkah hukum sesuai yang diatur dalam undang-undang. tutupnya. (Mas'ud)
sumber : KENDARINEWS.COM