[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

Timsel Konawe Kesandung Upeti




Ada Bukti SMS dan Aliran Dana

KENDARINEWS.COM: Pemilu jurdil akan sulit diwujudkan. Justru aroma kolusi  malah lebih kental merebak. Indikatornya, lihat saja dalam seleksi calon anggota penyelenggara untuk KPU Konawe, timselnya   kesandung upeti. Tak main-main  hingga Rp 100 juta. Nah, karena keberatan, Muttaqin Siddiq, calon yang tidak lolos wawancara buka mulut ke Polda Sultra.
Dia melaporkan salah seorang anggota timsel Satria Muljabar ke Polda akhirnya dibuktikan. Kemarin, calon anggota KPU yang tidak lolos tahapan wawancara itu melaporkan Satria terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.  Bersama rekannya Jushriman SH keduanya memperlihatkan laporan  bernomor TBL/180/V/2013/SKPT Polda Sultra tertanggal 16 Mei ditandatangani oleh Paur II Siaga II SKPT Polda Sultra Ipda Dewa Made Wadjdewi, SH.
 
"Ini hanya sekadar memberi peringatan kepada anggota timsel bahwa ancaman untuk melaporkan mereka bukan main-main, sehingga praktek-praktek kotor dapat dihentikan. Selanjutnya proses seleksi calon anggota KPU Konawe bisa berjalan sesuai prosedur,"ujar Muttaqin ketika bertandang ke  Graha Pena, Kamis (16/5) kemarin.
 
Ia meyakni Satria akan terjerat pasal  372 dan 378 KUHP. Pasalnya, bukti yang mereka  serahkan ke pihak Polda berupa  SMS antara dirinya dan Satria. Dalam SMS disebutkan anggota timsel ini meminta sejumlah mahar sebagai jaminan untuk lolos pada tahapan wawancara. Anehnya, meskipun upeti sebesar Rp 100 juta yang diserahkan melalui perantara berinisial TS, namun Satria tidak meloloskan Muttaqin.
 
Selain melaporkan Satria, Muttaqin dan Jushriman SH juga melaporkan timsel ke KPU. Sebab menurut mereka,  seleksi yang meloloskan 10 nama pada tahapan wawancara tidak dilakukan sesuai dengan peraturan PKU No.2 tahun 2013.  Dimana pada tahapan ini, seharusnya materi pertanyaannya untuk mengukur kemampuan dan kapabilitas calon mengenai sistempolitik, manajemen pemilu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang politik dan klarifikasi  tanggapan masyarakat.  Pada kenyataannya,  pertanyaan yang diajukan diluar substansi.
   
"Terkesan mengandung unsur kekerabatan dan kedekatan emosinal, bahkan mengandung unsur penyuapan.  Sebab untuk dijamin lolos calon anggota KPU Konawe diwajibakan membayar upeti  Rp 100 juta. Untuk itulah, kami meminta KPU Sultra segera mengevaluasi dan membatalkan hasil seleksi timsel Konawe. Selanjutnya memberi sanksi anggota timsel, dan  menganulir semua keputusan yang telah dilahirkan. (m3/KP)

Sumber : KENDARINEWS.COM

Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter