[Latest News][6]

Berita
Berita Lokal
klarifikasi
Pengaduan CPNS
Pengaduan PPDB
video

Bupati Butur, Ridwan Zakariah Melanggar UU

KENDARINEWS.COM (Jakarta): Kemendagri agaknya sudah mulai kesal dengan sikap “bandel” Ridwan Zakariah. Bupati Buton Utara itu tetap saja tak mau mengindahkan teguran, peringatan bahkan perintah Kemendagri agar melaksanakan perintah UU soal penempatan ibukota daerah itu di Buton Utara. Teranyar, Kemendagri menyurati Gubernur Sultra agar segera memeriksa Bupati Butur itu lewat inspektorat, terkait sederet pelanggarannya.
Dalam surat bernomor 700/3784/SJ, tertanggal 19 Juli, gubernur diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada Ridwan Zakariah terkait pelanggarannya terhadap UU No. 14 Tahun 2007 Pasal 7 terkait kedudukan Ibukota Buton Utara. Bukan itu saja, di poin kedua surat itu, inspektorat juga diminta melakukan pemeriksaan keuangan daerah itu karena ada indikasi penyelewengan dengan modus, mal administrasi. Menggunakan dana APBD yang diproses pengeluarannya tidak di Buranga, tapi di Ereke.
   
Surat tertanggal 19 Juli itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Itjen Kemendagri terhadap pelanggaran peraturan perundangan-undangan oleh Bupati Butur.     "Iya memang, Mendagri memerintahkan menyurat ke Gubernur, untuk memperoses pelanggaran terhadap UU yang telah tertera," ucap Restuardi Daud, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kemendagri, di ruang kerjanya, Senin (29/7).
   
Menurut Ardi, Mendagri Gamawan Fauzi kembali mengeluarkan surat setelah kementerian menurunkan tim di Butur untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang terjadi pelanggaran terkait penempatan Ibu Kota Kabupaten yang seharusnya di Buranga, namun dialihkan ketempat lain oleh Ridwan Zakariah. Kapuspenkum menegaskan, seharusnya sebagai seorang Bupati, bisa menjalankan aturan yang ada namun yang terjadi di Butur, beberapa kali teguran Mendagri tak pernah diindahkan.
   
"Ada prosesnya, jadi kenapa kita surati gubernur, agar diproses sesuai UU. Kalau sanksinya, kita tunggu saja bagaimana proses pemeriksaan di sana," ucapnya. Melalui surat itu, Mendagri tegas menyatakan, Ridwan Zakariah secara nyata melanggar UU No. 14 Tahun 2007 Pasal 7 terkait kedudukan Ibukota Buton Utara. Ardi mengatakan, jika telah dilakukan pemeriksaan, maka akan diketahui bagaimana langkah yang akan diambil oleh Bupati. "Kita tunggu saja, bagaimana hasil dari surat yang telah diberikan," paparnya.
   
Untuk diketahui, Butur terbentuk tanggal 27 Juli 2007 melalui Undang-undang No 14 tahun 2007, namun sampai saat ini penempatan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara (Butur) terus saja menjadi Polemik. UU secara tegas menyatakan bahwa Ibu Kota Butur terletak di Buranga, namun pembangunan infrastutur pemerintahan daerah di Kecamatan Kulisusu Ereke. Kondisi tersebut sempat membuat konflik antara warga, yang menuding Bupati menunjukan keinginannya menjadikan Ereke sebagai Ibu Kota dengan membangun seluruh perkantoran di Ereke termasuk Kantor Bupati dan Gedung DPRD. Sikap Ridwan tersebut sontak membuat marah sebagian masyarakat Butur. Mereka menganggap Bupati telah melakukan pelanggaran terhadap UU.(cr1/KP)



Sumber : KENDARI NEWS

Tentang 'OMBUDSMAN RI

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.
Komentar
0-

Tidak ada komentar:

Silahkan Ketikan Kata Kunci dan Tekan Cari/enter